Pemerintah Indonesia juga memiliki kebijakan dalam perlindungan satwa liar di wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut tertera dalam UU No.5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 poin b yang menjelaskan bahwa “Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.”
Keberadaan burung cenderawasih kini semakin terancam akibat perburuan liar pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kampanye menolak mahkota cenderawasih dalam kegiatan PON XX pun juga merupakan bentuk perlindungan satwa liar dari ancaman perburuan yang mementingkan keuntungan semata. (Nelsya Namira Putri)