Pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut jam operasional.
Penyegelan selama PPKM ini dipastikan Arifin mengacu peraturan yang berlaku.
Hal ini antara lain merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Terpantau, penyegelan selama PPKM itu ditandai pemasangan segel berupa spanduk putih oleh sejumlah petugas Satpol PP bertuliskan 'Pembekuan Sementara Izin Selama PPKM'.
Arifin menambahkan, penyegelan dan sanksi denda yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap Kafe Holywing Kemang yang melanggar PPKM Level 3, tak hanya untuk memberikan efek jera terhadap pemilik.
Namun petugas juga ingin memberikan perhatian kepada pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepeduliannya terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .
"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," imbuh Arifin. (adji)