ADVERTISEMENT

Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Kafe Holywings Terancam Dijerat UU Wabah Penyakit Menular

Selasa, 7 September 2021 20:40 WIB

Share
Holywings dirazia oleh petugas gabungan (foto: instagram/@net2netnews_)
Holywings dirazia oleh petugas gabungan (foto: instagram/@net2netnews_)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, berulangnya pelanggaran itu pula yang menjadi dasar penyegelan selama PPKM diterapkan lebih cepat kendati Holywings Kemang saat ini masih dalam masa penyegelan 3x24 jam.

Pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut jam operasional.

Penyegelan selama PPKM ini dipastikan Arifin mengacu peraturan yang berlaku.

Hal ini antara lain merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terpantau, penyegelan selama PPKM itu ditandai pemasangan segel berupa spanduk putih oleh sejumlah petugas Satpol PP bertuliskan 'Pembekuan Sementara Izin Selama PPKM'.

Arifin menambahkan, penyegelan dan sanksi denda yang dilakukan  Pemprov DKI Jakarta terhadap Kafe Holywing Kemang yang melanggar PPKM Level 3, tak hanya untuk memberikan efek jera terhadap pemilik.

Namun  petugas juga ingin memberikan perhatian kepada pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepeduliannya terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19 .

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," imbuh Arifin. (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT