SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembunuh karyawati hotel yang tertutup bantal di sebuah kamar kos di Kramatwatu pertengahan Agustus lalu ternyata teman dekat korban dengan inisial BM (39).
Bahkan pelaku juga pernah bekerja di tempat yang sama.
Hal tersebut terungkap pada saat ekspos atas kasus itu yang dilakukan di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku mengenal korban ini sebagai orang baik yang suka meminjamkan sesuatu kepada rekan-rekan kerjanya.
"Atas hal itu, pelaku kemudian merencanakan untuk mengambil beberapa barang berharga milik korban di kosnya," ujarnya.
Kebetulan, lanjutnya, tempat kos korban ini dulu pernah juga dipakai oleh pelaku sekitar tahun 2016.
Sehingga pelaku sudah menguasai lokasi sekitar.
"Pada tanggal 17 Agustus malam, pelaku mendatangi tempat kos korban dengan membawa seutas tali yang rencananya akan digunakan untuk memanjat ke loteng. Namun karena kondisinya malam itu ramai, pelaku kemudian mengurungkan niatnya sampai keesokan harinya," jelasnya.
Kapolres menambahkan, sekitar pukul 06.00 ketika situasi sudah mulai sapi, pelaku kemudian melakukan aksinya membuka pintu kosan korban dengan kunci yang ia miliki.
"Kebetulan si pelaku ini juga masih memegang kunci kosan korban, karena waktu itu belum dikembalikan," ucapnya.
Setelah pelaku berhasil masuk, kemudian ia mengambil HP dan uang korban yang saat itu masih tertidur.
Namun ketika pelaku mengambil barang lainnya, korban terbangun.
"Melihat korban bangun, si pelaku kaget dan langsung mencekik leher korban karena dia berteriak. Korban dicekik dan dihimpit sampai benar-benar tak bernafas," katanya.
Dipastikan korban sudah tidak bernafas lagi, pelaku kemudian mengikatkan tali itu ke atas loteng dan menutup korban dengan bantal.
"Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan situasi," ujarnya.
Untuk menghilangkan kecurigaan tetangga, pelaku kemudian membawa tabung gas, motor serta helm korban, seakan ia keluar untuk mengisi tabung gas.
"Motor korban sudah dipasang stiker dan diganti nomor polisinya, begitu juga dengan helm korban yang sudah dipilok," ungkapnya.
Dijelaskan Maruli, setelah pihaknya mengidentifikasi barang bukti dan keterangan dari saksi serta olah TKP akhirnya penyidik bisa mengidentifikasi pelaku.
"Kemudian pada hari Sabtu kemarin kami menangkap pelaku ini di sebuah kontrakannya di Kota Serang. Pelaku tidak bisa berkutik saat kami menemukan barang bukti yang ada di lokasi," tuturnya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan karena telah melanggar pasal 339 KUHP. (luthfillah)