LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Setelah cekcok malah kian memanas. Itulah perkembangan yang terjadi setelah cekcok oknum anggota DPRD Lebak berinisial TJ, dengan seorang wanita muda, berinisial ED (23) yang disebut-sebut istri sirinya.
Cekcok antara oknum Anggota DPRD Lebak TJ, dengan ED (23) itu sendiri terjdai di sebuah cafe yang berada di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jum'at (6/9/2021) lalu.
Kekinian, ED yang disebut-sebut sebagai istri tiri dari oknum anggota mDPRD Lebak yang yangnjuda politikus partai Gerindra itu sudah membuat laporan akan tindakan penganiayaan yang dilakukan TJ kepada dirinya.
Hal serupa juga dilakukan oleh TJ, ia yang sudah menunjuk kuasa hukum juga membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Tidak tanggung-tanggung bahkan TJ berniat untuk membuat laporan mengenai pelanggaran UU ITE yang mana pihaknya menduga ED telah melakukan penyadapan dan mengakses informasi pada ponsel pribadinya secara ilegal.
Bahkan, TJ meminta pihak kepolisian untuk melakukan tes urine terhadap terlapor ED.
Kuasa Hukum TJ, Jimi Siregar permintaan tes urine itu dilakukan pasalnya pihaknya menduga bahwa ED telah mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat Psikotropika.
"Kami mendapatkan informasi ada dugaan terlapor memakai salah satu zat Psikotropika, itu berdasarkan informasi. Kami minta dilakukan tes urine, kami ingin mencari kebenaran dan kejujuran," katanya kepada wartawan di Mapolres Lebak, Senin (6/9/2021).
Menuturnya, keterangan yang diberikan ED kepada awak media sendiri banyak yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Ia pun memaparkan, bahwa sebelum terjadinya cekcok antara TJ dengan ED. Klien TJ terlebih dahulu mendatangi rumah saudara ED, untuk mengkonfirmasi bahwa terdapat dugaan ED telah berselingkuh dengan seorang pria lain.
Setelah dari rumah saudara ED, TJ langsung pergi ke Cafe yang berada di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Rangkasbitung, untuk membahas kontrak kerja dengan teman bisnisnya.