JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum petugas PPSU di Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan melakukan tindak ilegal dengan memalsukan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak pun memberikan keterangannya tentang tindakan kriminal ini.
Menurut dia, oknum staf tata usaha tersebut bisa memiliki akses masuk ke aplikasi pedulilindungi, karena selama giat vaksinasi bertugas membantu tenaga kesehatan dalam penginputan data administrasi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Sehingga oknum tersebut, bisa mengakses serta masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi, dan menginput NIK masyarakat yang ingin memiliki sertifikat vaksin dengan cara ilegal.
Sehingga, masyarakat yang belum divaksin pun bisa terdaftar di aplikasi pedulilindungi.
"Karena kan selama ini kan gini, kita kan pengadaan vaksin kan kita membantu pihak dari tenaga kesehatan, jadi administrasinya dari kelurahan," terangnya saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Ditegaskannya, selama ini pihak Kelurahan Kapuk Muara tidak pernah memerintahkan oknum tersebut mencetak kartu vaksin atau memalsukan melalui aplikasi pedulilindungi dan dijual ke masyarakat.
Menurutnya, masyarakat diharuskan mencetak sendiri kartu vaksinasi tersebut setelah menjalani vaksin Covid-19.
"Karena SOP nya juga gak ada begitu, jadi kalau yang orang vaksin mendownload sendiri di peduli lindungi jadi ini di luar kewenangan dari pada kelurahan," tegas Lurah.
Dikatakannya, tersangka HH (30) merupakan petugas PPSU yang sudah bekerja sekitar 5 tahun.
Karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan.
"Dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha. Dia statusnya karyawan kontrak, kurang lebih 5 tahun lah," kata Lurah.
Yason menyampaikan, dipastikannya, saat ini oknum PPSU yang merangkap staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara tersebut telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, bersama temannya melakukan tindak pidana akses ilegal dalam aplikasi pedulilindungi dijual ke media sosial Faceboo, Jumat (3/9/2021).
Kedua tersangka yakni berinisial HH (30), bekerja sebagai staf Tata Usaha Kelurahan Kapuk Muara, dan FH (23), yang memasarkan akses ilegal tersebut ke media sosial Facebook dengan akun Tri Putra Heru.
"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin, mendapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form pedulilindungi yang dipersyaratkan pemerintah," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.
Modus operandi keduanya yakni, pelaku memiliki akses ke data kependudukan.
"Pelaku memiliki akses kependudukan lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik. Mengapa mereka mendapat data terhadap NIK dan bisa mengakses karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam peduli lindungi disyaratkan dua hal tersebut," ucap Irjen Pol Fadil Imran.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 30 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp600 juta. (*)