Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. (instagram/@ririners_rda)

SHOWBIZ

Diajukan Talak Cerai di PA Jaksel, Begini Tanggapan Ririn Dwi Ariyanti

Jumat 03 Sep 2021, 19:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Ririn Dwi Ariyanti baru-baru ini ditalak cerai oleh suaminya, Aldi Bragi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Ririn mengaku belum tahu jika Aldi mengajukan permohonan talak cerai terhadapnya.

Artis berusia 35 tahun itu justru mengklaim dirinya telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama yang sama. 

"Kalau Aldi aku nggak tau. Tapi aku yang pasti udah masukin gugatan cerai di ngecek aja di Pengadilan Agama," tutur Ririn di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Namun menurutnya bagus, jika Aldi Bragi juga mengajukan permohonan cerai pada Ririn.

Artinya kedua belah pihak sama-sama bersepakat untuk bercerai.

Hal ini mengisyaratkan bahwa kemungkinan proses perceraian keduanya akan berjalan lancar. 

"Tapi kalau memang seperti itu (Aldi menggugat) ya enggak papa berarti bagus kan berarti memang sama-sama keinginan cerainya sudah sama," ujar Ririn Dwi Ariyanti.

Disinggung soal alasan cerai, pemain sinetron Kesempurnaan Cinta itu menolak berkomentar banyak.

Dia hanya meminta doa agar proses perceraiannya berjalan lancar. 

Selain itu, keduanya berakhir mendapat kesepakatan yang sama dan bisa saling menemukan kebahagiaan. 

"Ya doanya dong pasti mudah mudahan lancar semuanya, baik baik ajah, happy happy ajah, semuanya lancar, itu ajah, thanks," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Aldi Bragi mengajukan permohonan izin talak terhadap Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 30 Agustus 2021.

Permohonan talak tersebut didaftarkan oleh Aldi Bragi melalui kuasa hukumnya, Fajar Reihan Afriansyah secara e-court.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. 

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2971/pdtg/2021/PAJS. 

"Kemarin  tanggal 30 agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan, Reinaldi Hutomo (nama asli Aldi Bragi) sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa pada Fajar Reihan Afriansyah SH, sebagai advokat yang beralamat di Senopati," ujar Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrakan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak," sambung Taslimah.

Disinggung soal alasan perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi, Taslimah enggan membeberkan secara detail. Pasalnya hal tersebut masuk dalam subtansi. 

"Mengenai isi substansinya kita lihat nanti karena masih dalam proses," terangnya. 

Adapun agenda sidang cerai perdana Ririn Diw Ariyanti dan Aldi Bragi akan digelar pada 16 September 2021. (cr07)

Tags:
Ririn Dwi AriyantiAldi BragiCeraiPengadilan Agama Jakarta Selatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor