Polisi yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui sudah kabur ke luar kota.
Kemudian, diketahui tersangka kabur di rumah istri sirinya di Majalengka, Jawa Barat.
"Dan pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 29 Agustus 2021 setelah dilakukan pencarian selama 23 hari," pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)