Polisi Ringkus Petugas Keamanan di Demaga Timur Karena Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan ABK di Pelabuhan Muara Baru

Kamis 02 Sep 2021, 22:24 WIB
Warjono, tersangka kasus pembunuhan ABK di Pelabuhan Muara Baru saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: yono)

Warjono, tersangka kasus pembunuhan ABK di Pelabuhan Muara Baru saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: yono)

Polisi yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui sudah kabur ke luar kota.

Kemudian, diketahui tersangka kabur di rumah istri sirinya di Majalengka, Jawa Barat.

"Dan pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 29 Agustus 2021 setelah dilakukan pencarian selama 23 hari," pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
 

Berita Terkait
News Update