Kekinian, penyidik masih memburu dua penadah yang biasa membeli sepeda motor hasil curian komplotan ini.
Keduanya diduga sebagai otak dari komplotan penjahat tersebut.
"Dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama.
"Pemetiknya (pencuri sepeda motor) mereka ini menggunakan senjata api," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Adji)