Pro Kontra Sikap DPRD DKI Jakarta Tanggapi Tempat Hiburan untuk Dibuka di Masa PPKM Level 3

Selasa 31 Agu 2021, 20:33 WIB
Rapat Pansus KBN DPRD DKI Jakarta, akan mengagendakan pemanggilan mantan dan gubernur DKI . (Deny)

Rapat Pansus KBN DPRD DKI Jakarta, akan mengagendakan pemanggilan mantan dan gubernur DKI . (Deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Desakan tempat hiburan di Jakarta untuk dibuka dimasa aturan PPKM Level 3, disikapi pro dan kontra sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.  

Jupiter, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem menyebutkan, mendukung agar tempat hiburan di Jakarta segera dibuka.

Upaya itu, dinilai lebih baik ketimbang pengelola harus kucing-kucingan dengan Satpol PP. 

"Sebaiknya tempat hiburan malam, termasuk karaoke dibuka saja sekalian.

Karena, pendapatan pajak di tempat hiburan yang nekat buka, mereka tidak melaporkan pendapatan pajaknya ke Pemprov DKI," ucapnya, Selasa (31/8/2021). 

Apalagi kata dia, APBD DKI alami kontraksi hingga 40 persen sejak Jakarta dihantam pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.

Jika tempat hiburan dibuka, ia optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI perlahan akan tumbuh sehingga membantu keberlangsungan ekonomi dan penanganan kesehatan di Jakarta.

Kendati begitu, lanjut Jupiter, pembukaan tempat hiburan tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani minta agar pembukaan tempat hiburan malam termasuk karaoke tidak dibuka dahulu.

Mengingat, resiko besar penularan Covid-19 dapat terjadi karena ruangan yang tertutup.

"Tempat hiburan ini kan semacam closed-circuit, alias tertutup dan cenderung orang berkumpul dalam kuantitas padat ruangan tertutup. Apalagi terapis, orang berjarak terlalu dekat di ruangan yang terbatas," katanya dalam keterangan tertulis. 

Berita Terkait
News Update