AH (29) tersangka kasus penipuan dengan mencatut nama Presiden Jokowi. (foto" cr01/Pandi).

Kriminal

Menipu Pesinetron Rp75 Juta, Pelaku Ngaku Utusan Khusus Presiden Jokowi dengan Memalsukan Stempel Setneg

Selasa 31 Agu 2021, 21:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Jokowi berinisial AH (29), dengan mengaku sebagai utusan khusus Presiden Jokowi, membuat dokumen palsu untuk melancarkan aksinya.

Pelaku menggunakan stempal palsu berlogo mirip dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pelaku menipu pesinetron Rp75 juta, 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pelaku berupaya mencitrakan diri sebagai utusan Presiden Jokowi dan sebagai orang kepercayaan pemerintah.

Modus yang tersangka lakukan adalah dengan memalsukan dokumen-dokumen seperti dokumen Menteri Sekretariat Negara (Setneg)  yang diakui tersangka itu adalah palsu.

"Yang bersangkutan juga melengkapi dokumen utusan khusus Presiden Jokowi sebagai anggota Sustainable Development Goals United Nations. Ini diakui tersangka dia buat sendiri," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/08/2021).

Selain itu, tersangka dalam melakukan penipuan juga mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan setelah Menteri Terawan. "Tersangka juga memalsukan cap yang dibuat sendiri," jelas Ady.

Ady menjelaskan, kejadian berawal saat korban mendatangi sebuah pesta pernikahan temannya. Kemudian korban dengan pelaku lalu melanjutkan komunikasi hingga keduanya pergi ke Lombok.

Setelah dari Lombok, kemudian tersangka menelepon korban dan menceritakan bahwa dirinya sedang ada masalah karena adikalnya tersangkut kasus narkoba dan membutuhkan uang Rp450 Juta.

"Dia (tersangka) bilang transaksi atm sudah limit lalu tersangka pinjam ke korban Rp50 juta. Dengan hal yang sama tersangka pinjam lagi sebesar Rp25 juta, dijanjikan diganti ternyata gak diganti-ganti oleh tersangka," papar Ady.

Dikatakan Ady, korban sendiri percaya dengan tersangka lantaran tersangka meyakini bahwa dirinya adalah orang penting dan merupakan utusan Presiden.

Atas kejadian itu, korban yang merupakan pesinetron itu harus mengalami kerugian sebesar Rp75 juta akibat mentransfer uang ke rekening tersangka.

"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kita sementara mengenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, pemain sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala', Fahri Azmi diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo inisial berinisial AH.

Ia ditipu sebesar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Fahri Azmi, Fahmi Bachmid mengatakan, penipuan yang dialami oleh kliennya terjadi pada sekitar bulan Juni 2021. 

Fahmi bertemu dengan AH yang saat itu mengaku sebagai utusan khusus Presiden Jokowi sedang terlibat masalah.

"Fahri ini menalangi uang sebesar Rp75 juta, karena AH ada masalah. Alasan secepatnya diganti. Yang jadi masalah dan kami laporkan, itu pencatutan yang mengaku utusan Presiden itu," ujar Fahmi saat dihubungi, Kamis (15/7/2021). (Cr01).

Tags:
Menipu Pesinetron Rp75 JutaPelaku Ngaku Utusan Khusus Presiden Jokowidengan Memalsukan Stempel Setneg

Administrator

Reporter

Administrator

Editor