klaim asuransi Adira, dan manfaatkan jaminan TPL begini caranya. (foto/adira)

OTOMOTIF

TPL Bikin Gak Keluar Duit Lagi dari Tuntutan Ganti Rugi Pihak Ketiga Saat Kecelakaan, Begini Cara Klaimnya

Selasa 31 Agu 2021, 14:29 WIB

POSKOTA.CO.ID – Layanan Third Party Liability (TPL) yang merupakan salah satu layanan asuransi kendaraan bermotor dari PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance).

Melihat angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga sangat besar.

Oleh karena itu dengan adanya jaminan perluasan TPL, kerugian materil jika ada tuntutan dari pihak ketiga bisa juga ditanggung oleh Adira Insurance.

“Sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” ujar Wayan Pariama, selaku Direktur Adira Insurance, Selasa 31 Agustus 2021.

Nah, untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung.

Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

Berikut tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi.

Klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.

7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya.

"Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan.

Tags:
PT. Asuransi Adira Dinamika Tbkadira insuranceThird Party Liabilitytplasuransi mobilasuransi motorsafety ridekeselamatan berkendaraperlindungan asuransi kendaraanberita otomotif

Reporter

Administrator

Editor