Engkan Anima dan tim kuasa hukum, Christian Valentino dan Iqbal Arbianto. (cr07)

SHOWBIZ

Tina Toon Angkat Bicara Perihal Gugatan Lagu 'Bintang' di Pengadilan Niaga Jakpus

Senin 30 Agu 2021, 18:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Engkan Anima, Christian Valentino memberikan tanggapan terkait pernyataan Tina Toon. 

Sebelumnya Tina Toon menjelaskan bahwa dirinya hanya turut tergugat dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu 'Bintang' yang dia nyanyikan 2015 lalu. 

Christian Valentino menilai kata tergugat dan turut tergugat tidak memiliki perbedaan arti.

Keduanya terkait dalam gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan kliennya. 

Menurutnya baik tergugat maupun turut tergugat, memiliki hak untuk membuktikan di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kalau secara hukum, turut tergugat dan tergugat sama saja. Artinya yang diundang dalam persidangan adalah orang-orang terkait dalam gugatan tersebut," ujar Christian Valentino, Senin (30/8/2021).

"Jadi mau dia tergugat ataupun turut tergugat itu waktunya mereka untuk membuktikan di persidangan nantinya," tambahnya. 

Lebih lanjut, selama fase persidangan perkara ini berlangsung, pihak tergugat sama sekali tidak berusaha menjalin komunikasi dengan kliennya.

Baik itu sekadar klarifikasi, permintaan mediasi maupun permohonan maaf. 

Ke delapan tergugat atas dugaan kasus, sejauh ini hanya menjalani kewajiban menghadiri persidangan.

Diketahui, sejumlah pihak yang turut tergugat dalam perkara ini yakni Tina Toon, Basia dan Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

"Sampai detik ini dari pihak tergugat pun tidak ada yang menghubungi kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami," sambung Christian Valentino.

Diberitakan sebelumnya, Tina Toon angkat suara perihal dirinya digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dia memberi pembelaan bahwa perkara gugatan hak cipta merupakan masalah label musik yang menaunginya.

"Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu) di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta adalah ranah dan kuasa label," kata Tina Toon. 

"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," tambahnya. 

Pelantun 'Bolo-Bolo' tersebut menegaskan bukan dirinya yang digugat.

Namun dia menjelaskan statusnya sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

"Bukan tergugat tetapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan," terang Tina Toon. 

Tina juga enggan berkomentar banyak perihal namanya yang terseret perkara hak cipta lagu tersebut. 

"Sementara mungkin ini yg bisa aku tanggapi ya," tandas Tina Toon. (cr07)

Tags:
tina toonPelanggaran Hak CiptaLagu BintangPengadilan Niaga Jakpus

Administrator

Reporter

Administrator

Editor