ADVERTISEMENT

Nah Loh! Dituding Pakai Logo Sepihak untuk Komersial, PT. HSI Terancam Digugat Rp1 Miliar

Rabu, 15 September 2021 11:30 WIB

Share
Kuasa Hukum dari Esa Tjatur Setiawan, Rudy Marjono (kiri) saat memberikan keterangan media. (ist)
Kuasa Hukum dari Esa Tjatur Setiawan, Rudy Marjono (kiri) saat memberikan keterangan media. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Hamera Sarana Indonesia (PT. HSI) terancam digugat Rp1 Miliar. Pasalnya logo branding Hamera Laboratorium PT. HSI yang sudah digunakan menjadi branding corporate identity sejak sebelum laboratorium PCR Hamera resmi beroperasi ternyata berpotensi masalah secara hukum.

Mantan Direktur Marketing yang juga aktor berdirinya Hamera laboratorium, Esa Tjatur Setiawan melalui Kuasa Hukum Rudy Marjono, menyatakan siap melayangkan gugatan tersebut terhadap PT HSI.

Rudy menyatakan, PT. HSI selaku badan hukum Hamera laboratorium yang ditunjuk pemerintah menangani deteksi PCR test program repatriasi bagi perjalanan WNA (warga negara asing) dan WNI (warga negara indonesia) dari luar negeri, terancam digugat karena selama ini telah menggunakan logo branding tanpa kesepakatan pemilik alias secara sepihak. 

Mengingat pemilik logo branding hamera laboratorium yang sebenarnya adalah Esa Tjatur Setiawan yang saat ini menjadi klien-nya.

Pihaknya juga sudah melayangkan somasi sebagai peringatan kepada PT. HSI untuk tidak lagi menggunakan dan memanfaatkan penggunaan logo secara sepihak.

Namun hingga saat ini, PT. HSI tidak juga mengindahkan, sehingga terancam digugat. 

“Klien kami merasa dirugikan dan keberatan atas pemakaian logo branding secara komersial tanpa kesepakatan apapun dari PT. HSI. Sehingga menjadi alasan kami untuk melayangkan somasi pada 1 September 2021. Tapi hingga 14 hari lewat, peringatan kami tidak juga mendapat tanggapan positif. Maka akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah hukum dengan tuntutan Rp1 Miliar,’’ tegas Rudy, Rabu, (15/9/2021).

Lebih lanjut Rudy mengatakan, jauh sebelum Hamera Laboratorium resmi beroperasi, klien nya adalah reperesentasi Hemera Laboratorium yang sudah memiliki konsep dan logo Hamera dan kemudian digunakan oleh PT. HSI sejak proses badan hukum hingga saat ini.

Gugatan segera dilayangkan terkait hak dan aset strategis atas logo dan branding yang selama ini memberi kontribusi besar keuntungan secara sepihak bagi PT. HSI melalui berbagai branding corporate identity.

Seperti Neon Box, Backlight, Kop Surat, ID Card, Stemple, maupun Web Aplikasi dan Company Profile perusahaan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT