JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Miris, Engkan Mosta atau Engkan Anima mengaku mendapat royalti kurang dari Rp10 juta dari lagu ciptaannya berjudul Bintang, yang sempat ngetop dan belasan tahun lalu.
Lagu ini sebelumnya dipublikasikan di bawah naungan Sony Musik Indonesia pada 2007 silam.
Angka ini tentu jumlah yang kecil untuk lagu yang sudah beredar di pasaran selama lebih dari satu dekade. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan perkara ini dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Dari tahun 2007 Anima, khususnya Mas Engkan sebagai pencipta lagu 'Bintang' untuk mengenai hal ekonomi sangat sedikit yang didapat," kata pengacara Engkan Mosta, Iqbal Arbianto saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
."Malah bisa dibilang di bawah rata-rata. Jadi, itu yang membuat kami terketuk lah hatinya," tambah pengacara Iqbal Arbianto.
Sementara itu, Christina Valentino yang juga tim kuasa hukum Engkan Anima menilai angka di bawah Rp10 juta tak sebanding dengan ketenaran lagu Bintang pada masanya. Selain itu, lagu ini sudah sering kali dinyanyikan ulang oleh orang lain.
"Ya logikanya saja, berbelas tahun cuma dapat nominalnya, kami nggak sebut angka spesifik tapi di bawah Rp10 juta. Mungkin teman-teman semua juga bisa mikirlah," ujar pengacara gitaris Anima tersebut.
Atas dasar kerugian yang ditanggung oleh Engkan Anima baik materil dan imateril, pihak Engkan lantas meminta ganti rugi senilai Rp10,7 miliar.
"Jadi, di gugatan kami minta kerugian materil klien kami Rp750 juta, dan Rp10 miliar kerugian immateril," tegas Christian Valentino.
Diberitakan sebelumnya, Gitaris Anima, Engkan Mosta membeberkan alasan menggugat Tina Toon dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak-pihak tersebut digugat atas pelanggaran hak cipta.
2015 lalu, Tina Toon mempublikasikan lagu berjudul Bintang. Lagu ini sebelumnya pernah pamor di tahun 2007-an oleh Anima.