Ajaib, Bangunan Ilegal tapi Punya IMB, Pembangunan Gudang Peralatan Kapal Kawasan Pelabuhan Muara Angke

Senin 30 Agu 2021, 13:29 WIB
Pembangunan gudang peralatan kapal yang bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara dipasangi papan IMB yang diduga palsu. (Foto/yono)

Pembangunan gudang peralatan kapal yang bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara dipasangi papan IMB yang diduga palsu. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan gudang peralatan kapal yang bermasalah (baca juga) di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara kembali menyita perhatian warga dan nelayan yang melintas di sekitar. 

Sebabnya, pemilik nekat memasang papan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lokasi bangunan yang legalitas sewa lahannya dengan DKI tidak ada. 

Banyak warga pun menilai, papan IMB yang terpasang tersebut abal-abal alias palsu hanya akalan-akalan pemilik saja untuk mengelabuhi petugas.

"Sangat aneh, masa iya bangunan yang legalitas keberadaannya tidak ada, tapi IMB nya bisa keluar. Apa iya juga pemerintah melegalkan lahannya untuk diserobot," ketus Haris (45), salah satu warga Muara Angke, Senin (30/8/2021).

Di lokasi, pada papan IMB tersebut tertulis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara.

Kemudian, disebutkan juga lokasi dan tanggal IMB di papan yakni, 21 Agustus 2021.

Sedangkan, pada kolom nomer  IMB serta perencanaan pembangunan, direksi pengawas dan kontraktor utama dikosongkan tidak ditulis.

Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, dirinya membutuhkan nomor IMB untuk memastikan keabsahan izin bangunan tersebut.

"Kalau tidak ada nomer IMB tentu saya  sulit untuk mengeceknya dan saya juga tidak berani bilang kalau itu bodong. Hanya saja yang saya ingat, di tanggal itu kami tidak ada mengeluarkan IMB di kawasan Pelabuhan Muara Angke," tegasnya singkat.

Sebelumnya, segel dan garis Satpol PP yang dipasang petugas di lokasi dicopot pemilik.

Bahkan, pemilik juga belakangan secara diam diam kembali melanjutkan pembangunan tanpa pengawasan petugas Satpol PP. 
 
Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut juga ikut merusak pagar serta taman yang dibangun menggunakan APBD.

Fasilitas umum (Fasum) berupa jalan di dekat dermaga yang merupakan akses warga warga pun, tertutup.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria,  meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) , tidak kecuali Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemprov. 

"Pengawasan lahan tentu ada bidangnya masing-masing, tiap dinas ada pengawasannya," ucap Ariza di Balaikota, menanggapi adanya dugaan penyerobotan lahan milik DKI di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke pada Senin (26/7/2021). (yono)
 

News Update