Tim Pemulasaraan Covid-19 (foto: ist/humas polresta bogor kota)

NEWS

Parah! Terima Honor Rp70,5 Juta dari Pemakaman Covid-19, Bupati Jember Bantah: Gaji Saja Tidak Pernah Diambil!

Minggu 29 Agu 2021, 11:50 WIB

JEMBER, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini heboh mengenai Bupati Jember Hendy Siswanto kabarnya terima honor Rp70,5 juta dari hasil pemakaman Covid-19.

Nilai honor itu didapatkan dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Bedasarkan keterangannya, setiap ada pasien Covid-19 yang meninggal, mereka akan mendapat honor sebesar Rp 100.000.

Bukan hanya bupati yang mendapatkannya, sekretaris daerah (sekda), kepala BPBD dan seorang pejabat BPBD lainnya juga kabarnya ikut kecipratan.

Total honor yang didapat untuk 4 pejabat tersebut mencapai Rp282 juta, sontak saja ini membuat publik terkejut.

Diketahui, pembayaran honor itu tertuang dalam salinan data SK Bupati No 188/.45/1071.12/2021.

Mengenai hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto berikan bantahan keras dan ia berujar jika honor itu tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, melainkan diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” terangnya.

(Foto: Instagram/@infojember)

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 serta honor itu sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

Di keterangan terpisah, Hendy Siswanto juga beberkan jika dana tersebut kini sudah dikembalikan ke kas daerah.

"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, Sabtu (28/8/2021).

"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil, saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.

Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut legal.

"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100.000 jika diberikan), terlalu kecil," jelasnya.

Sementara Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat menyayangkan hal ini.

Menurutnya, tidak etis bagi para pejabat untuk menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, terlebih honor didapatkan dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Kami tidak pernah mendapatkan data surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman Covid-19, namun memang benar ada honor untuk petugas relawan yang membantu pemakaman Covid-19,” ujarnya. (Cr09)

 

Tags:
Bupati Jember terima honor pemakaman Covid-19Bupati Jember kecipratan dana segarBupati Jember dapat uang puluhan jutaBupati Jember bantah dapat honor dari pemakaman Covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor