Anggota DPRD Banten Fraksi PPP, Ida Hamidah (ist)

Regional

Kuasa Hukum Anggota DPRD Banten Ida Hamidah Bantah Kliennya Punya Utang Rp1,7 Milliar ke  Bos Beras Asal Pandeglang

Jumat 27 Agu 2021, 17:50 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus gugatan seorang bos beras asal Pandeglang yakni Ating Saepudin (63) terhadap anggota DPRD Banten Ida Hamidah kini kian memanas. 

Kekinian, kuasa hukum anggota DPRD Banten Ida Hamidah, Endang Sujana  angkat bicara soal gugatan sebesar Rp 1,7 Milliar yang disampaikan oleh Bos Beras itu. 

Endang membantah jsoal tudingan bahwa kliennya punyai hutang apapun kepada penggugat. 

Menurut Endang, gugatan itu pun tak mendasar karena Ida Hamidah telah menjalankan kewajibannya saat masih berstatus sebagai istri Ating Saepudin.

"Ini kan permasalahan rumah tangga, kejadiannya juga kan mereka pernah berstatus sebagai suami istri. Kan sangat unik ketika dibilang utang piutang atau wanprestasi, bagi kami janggal kalau istri dikatakan wanprestasi ataupun ingkar janji bahwa dia tidak melaksanakan pembayaran hutang tersebut," kata Endang saat dihubungi, Jum'at (27/08/2021).

Meski demikian, Endang mengaku tak mau mengambil pusing atas gugatan tersebut. Pihaknya pun berencana menghadirkan Ida Hamidah pada Rabu (01/09/2021) dalam persidangan.

"Saya pikir silahkan saja, kami tidak menghalang-halangi. Minggu depan kami nanti akan hadirkan klien sesuai permintaan penggugat saat mediasi tadi," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang bos beras asal Pandeglang, Ating Saepudin menyampaikan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Dalam gugatan itu, Ating menggugat Ida Hamidah, seorang anggota DPRD Banten fraksi PPP atas kepemilikan hutan terhadap dirinya sebesar Rp 1.7 Milliar.

Hutang itu disebut digunakan oleh Ida, untuk biaya kampanye pada perhelatan pemilihan legislatif di tahun 2019 lalu. (*)

Tags:
Kuasa Hukum Anggota DPRD Banten Ida HamidahBantah Kliennya Punya Utangke  Bos Beras Asal Pandeglang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor