PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP, Ida Hamidah bantah miliki hutang ke bos beras asal Pandeglang, Ating Saepudin (63).
Bantahan ini karena Ating melakukan gugatan (baca juga) dengan menyebut dirinya telah memiliki utang sebesar Rp 1,7 miliar, yang tidak lain merupakan mantan suaminya itu.
Menurutnya, Ating telah mengada-ngada karena menyebut dirinya harus membayar hutang sebesar Rp 1,7 Milliar yang digunakannya untuk melakukan kampanye pada tahun 2019 lalu.
Ia mengakui, uang itu memang berasal dari Ating, namun saat itu status dirinya sendiri masih sebagai istri Ating.
"Memang ada seorang istri ketika bercerai biaya hidupnya harus diganti terus dikembalikan ke suami? Kan lucu. Saya ini statusnya waktu itu istrinya loh, bukan tetangganya," kata Ida kepada wartawan, Jum'at 27 Agustus 2021.
Ida menegaskan, urusan piutang yang jadi gugatan ke pengadilan itu merupakan keinginan Ating sendiri.
Ia mengklaim bahwa uang sebesar Rp1,7 itu merupakan hak dirinya selama masih menjadi istri dari sang bos beras itu.
"Itu maunya dia, dia yang minta dan dia sendiri yang mempermasalahkan. Saya sendiri tidak merasa punya utang, tapi buntutnya kan bisa dilihat setelah saya bercerai. Saya enggak merasa punya hutang dan punya perjanjian sama dia," ungkapnya.
"Kasarnya begini, lu boleh pergi tapi lu harus bayar uang dulu ke gua, kan lucu yah. Kecuali saya sebelum nikah sama dia ada perjanjian dulu. Kalau lu hidup ama gua, berapapun yang lu abisin itu jadi utang yah. Ya saya milih enggak jadi dong nikah sama laki-laki seperti itu," timpalnya.
Ia pun menganggap gugatan mantan suaminya itu tidak mendasar.
Selain tidak adanya bukti hitam di atas putih, masalah itu pun dulunya merupakan urusan rumah tangga dan bukan merupakan persoalan bisnis.
Ida pun mengaku santai-santai saja menghadapi gugatannya di PN Pandeglang.
"Saya sih santai saja. Dia enggak punya fakta hukumnya yang kuat. Kita lihat saja prosesnya seperti apa, biar waktu yang membuktikan siapa yang benar," pungkasnya. (yusuf permana)