Muhammad Kece Resmi Ditangkap Bareskrim Polri di Bali (Foto: YouTube/Muhammad Kece)

NEWS

Gokil! Sempat Ngumpet di Bali, Tersangka Muhammad Kece Ternyata Nekat Kabur ke Sawah

Kamis 26 Agu 2021, 14:12 WIB

BALI, POSKOTA.CO.ID - Muhammad Kece saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisan terkait kasus dugaan penisataan agama.

Ia ditangkap di Bali, di tempat persembunyiannya namun pihak kepolisan berhasil menemukan tersangka Muhammad Kece.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi, Rabu (25/8/2021).

Lanjut Rusdi, tersangka Muhammad Kece ditangkap pada pukul 19.30 WITA, Selasa malam (24/8/2021)

Tersangka ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dalam penangkapan ini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dengan melibatkan Subdit Siber Polda Bali.

Proses penangkapannya ternyata cukup merepotkan, karena Muhammad Kece diketahui sempat kabur ke area persawahan.

Dalam video singkat, pihak kepolisan terlihat menggiring Muhammad Kece keluar dari area persawahan.

Terlihat juga kondisi area persawahan juga sangat gelap. Polisi bahkan harus menggunakan senter.

"Pak Kace, kenapa Pak Kace lari?" ucap Polisi.

Akhirnya Muhammad Kece pun berhasil ditangkap, ia digiring ke mobil dan berjalan dengan tertatih-tatih.

Ia akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (25/8/2021) petang.

Sekira pukul 17:00 WIB, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, datang dengan mobil Mitsubsihi Pajero bernopol B 1993 QH turun dari mobil.

Muhammad Kece kenakan jaket warna hitam dan celana panjang warna coklat.

Sambil kenakan topi dan masker, ia menyapa sejumlah awak Media di Bareskrim Polri. “Selamat sore semuanya..! saya Muhammad Kece,” ucap Kece sambil melambaikan tangan ke pewarta.

Ia pun dikawal petugas, digiring ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan menahan ke sel Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, M Kece, nantinya akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama atau penistaan agama.

Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.

Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.

"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi. (cr09)

Tags:
Muhammad Kece kabur ke sawahMuhammad Kece ngumpet di BaliMuhammad Kece ditangkap BareskrimKronologi penangkapan Muhammad Kece

Administrator

Reporter

Administrator

Editor