ADVERTISEMENT

Polisi Sudah Take Down 42 Video Konten Muhammad Kece, Terdapat 38 Video Konten Lagi Akan Dilakukan Pemblokiran

Kamis, 26 Agustus 2021 14:51 WIB

Share
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri sudah menahan dan menetapkan tersangka Youtuber Muhammad Kece sebagia tersangka terkait dugaan penistaan agama. Polisi sudah take down 42 video yang membuat resah masyarakat.

Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau take down terhadap video-video Muhammad Kece.

"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/08/2021).

Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Ramadhan, masih terdapat 38 video konten yang akan dilakukan pemblokiran.

Sedangkan saat ini masih ada sekitar ratusan konten terkait Muhammad Kece dalam proses blokir. "Dalam proses penanganan 38 video," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.

"20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/08/2021).

Penahanan dilakukan tadi malam setelah Muhammad Kece menjalani pemeriksaan. Muhammad Kece sebelumnya ditangkap di Bali terkait laporan kasus dugaan penistaan agama.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Polisi masih mendalami motif Muhammad Kece melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT