BALI, POSKOTA.CO.ID – Youtuber Muhammad Kece telah resmi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021) setelah yang bersangkutan diduga melakukan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Muhammad Kece telah berhasil diamankan di Bali dan kemudian ia akan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditangkap di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Agus Andrianto ketika dikonfirmasi pada Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya Bareskrim Polri juga sudah menaikkan kasus Muhammad Kece ke tingkat penyidikan karena pihak penyidik menganggap telah menemukan cukup bukti pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mempunyai bukti awal yang sekiranya cukup untuk mengubah status menjadi penyidikan atas laporan penistaan agama terhadap Muhammad Kece.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," imbuh Kombes Ahmad.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Muhammad Kece dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, mulai dari saksi ahli Bahasa Indonesia hingga saksi ahli hukum agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama. (Beberapa barang bukti seperti) mengamankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut," paparnya.
Hingga saat ini polisi juga masih belum meresmikan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
"Statusnya masih terlapor," ucapnya.
Sementara itu, Ramadhan juga menyebut video yang diposting Muhammad Kece berpotensi menimbulkan perpecahan.
Maka dari itu, setelah diverifikasi, video-video itu di take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, yang melakukan take down itu kewenangannya di kementerian Kominfo," tukasnya.
Diketahui sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah merasa geram dengan konten-konten video yang ada di kanal YouTube Muhammad Kece karena dianggap telah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Dalam sejumlah konten video yang diunggahnya, Muhammad Kece terlihat sering kali melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial terhadap penghinaan kepada Islam dan juga Nabi Muhammad SAW.
Salajh satu judul video yang mengandung pernyataan kontroversial yakni ‘Sumber Segala Dusta’. “Kitab Kuning membingungkan.” Semakin jelas Islam Agama Politik”.
Selain itu ada juga judul seperti “Muhammad ini dekat dengan jin. Muhammad ini dikerumuni jin. Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah”. (cr03)