BALI, POSKOTA.CO.ID – Youtuber Muhammad Kece beberapa hari ini membuat publik geger dengan konten video miliknya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau penistaan agama Islam.
Akibat konten yang berisi penistaan agama itu, sejumlah pihak yang merasa geram langsung melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri untuk dapat ditangani lebih lanjut.
Kemudian tak berselang lama akhirnya Youtuber yang kerap membagikan konten ceramah di media sosial itu ditangkap, kabar terbaru menyebutkan bahwa dia berhasil diamankan di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengkonfirmasi bahwa Muhammad Kece ditangkap di salah satu rumah di kawasan Dalung, Kuta Utaran oleh pihak Cyber Mabes Polri pada Selasa (25/8/2021).
"Tadi malam (Selasa (25/8/2021) ditangkap, pukul 19.45 di desa Dalung Kuta Utara. Dipimpin langsung oleh Direktur Cyber mabes Polri," kata Kombes Pol Syamsi pada Rabu (26/8/2021).
Syamsi menjelaskan bahwa dalam penangkapan itu, Tim Cyber Mabes Polri bekerja sama dengan tim Cyber dari Mapolda Bali. Kolaborasi dua pihak ini akhirnya berbuah hasil. Muhammad Kece ditangkap tanpa perlawanan.
"Jadi, bekerjasama dengan tim cyber Polda Bali dalam proses penangkapan," imbuhnya.
Lebih lanjut , Syamsi mengatakan dari informasi yang ia terima, usai ditangkap, Muhammad Kece langsung diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya diperiksa di Mabes Polri.
"Dari informasi yang saya dengar kalau tidak salah hari ini dibawa ke Jakarta. Jadi, kita di Polda Bali hanya membantu proses penangkapan saja," tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya Muhammad Kece diburu polisi karena membuat konten yang diduga kuat menghina agama Islam. Sejumlah pihak pun telah melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga sudah menaikkan kasus Muhammad Kece ke tingkat penyidikan karena pihak penyidik menganggap telah menemukan cukup bukti pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mempunyai bukti awal yang sekiranya cukup untuk mengubah status menjadi penyidikan atas laporan penistaan agama terhadap Muhammad Kece.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," imbuh Kombes Ahmad.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Muhammad Kece dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, mulai dari saksi ahli Bahasa Indonesia hingga saksi ahli hukum agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama. (Beberapa barang bukti seperti) mengamankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut," paparnya. (cr03)