JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembebasan mantan suami penyanyi Dewi Perssik, Saipul Jamil dari penjara tinggal menghitung hari.
Pedangdut tersebut akan dibebaskan pada 2 September mendatang.
Menyusul kabar pembebasan ini, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah mengaku artis 41 tahun itu sudah kebanjiran tawaran kerja.
Salah satunya menjadi Co-host dalam salah satu program.
"Alhamdulillah iya sudah banyak yang nawarin. Sepertinya untuk Co-host ya, InsyaAllah mudah-mudahan langgeng," ujar Samsul saat dihubungi, Senin (23/8/2021) malam.
Bukan hanya itu, Saipul juga disebut sudah mendapat tawaran menyanyi kembali.
Salah satu label di Indonesia bahkan sudah mempersiapkan single untuk comeback.
Lagu perdana usai kebebasannya tersebut dibuat khusus untuk orang terdekat dan penggemarnya.
Lagu tersebut akan bergenre dangdut sesuai dengan profesinya sedari dulu.
"Untuk nyanyi, Alhamdulillah sudah dipersiapkan oleh label MSI lgunya itu cakep banget. Lagu untuk Sanggupkah Kau Setia gitu, untuk teman dekatnya, penggemarnya, lagunya melow rencananya," terangnya.
"Rencananya sih ingin buat album tapi adalah prosesnya per single keluarnya. Nanti pada akhirnya dia akan dikemas menjadi album oleh pihak lebel. Informasi yang dibicarakan ketika kami meeting dengan tim label," imbuh Samsul
Lebih lanjut, bidang lain yang ingin dirambah oleh pelantun Ratu Hatiku itu yakni berkarir sebagai YouTuber.
Samsul mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan platform YouTube untuk adiknya tersebut.
"Jadi Youtube itukan namanya lagi tren ya dan memang udah kebanyakan artia memang punya YouTube ya. Ya Alhandulillah Youtubenya Saipul itu belum hadir aja udah monetasi loh," ungkap Samsul.
Diketahui, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan percabulan anak di bawah umur, 18 Februari 2016, lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil lantas resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Menyusul hal ini, Saipul Jamil yang saat itu tengah menjadi salah satu juri di ajang dangdut langsung dipecat.
Atas laporan kasus tersebut, Saipul dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (cr07)