JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus 2 pelaku penganiayaan asisten Saipul Jamil, Steven, saat pihak kepolisian melakukan penyergapan kasus narkoba di Kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan kedua pelaku berperan melakukan penganiayaan kepada Saipul Jamil saat penangkapan di jalur Transjakarta tersebut.
"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," ujarnya kepada wartawan Jumat (12/1/2024).
Syahduddi menerangkan pelaku RP dan I emosi lantaran ditabrak oleh mobil yang dikendarai Steven.
Keduanya lantas ikut membantu polisi untuk mengejar Steven.
"Sehingga 2 orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," paparnya.
Syahduddi menyayangkan insiden tersebut.
Menurutnya, warga tak seharusnya melakukan penganiyaan saat penangkapan, dalam hal ini kepada penyanyi asisten dangdut Saipul Jamil.
Atas perbuatannya, RP dan I disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pandi)