Ahmad Oxavia Rahman Ramal Nasib Juliari Batubara di Dalam Penjara (Foto: Instagram)

SHOWBIZ

Pria Indigo Ini Ramal Juliari Batubara Sakit-sakitan di Dalam Penjara, Tapi karena Satu Hal Ini Masa Tahanannya Bakal Dikurangi

Selasa 24 Agu 2021, 14:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria indigo bernama Ahmad Oxavia Rahman memberikan ramalannya terhadap terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Batubara.

Menurut pria indigo yang sangat aktif di media sosial itu mengatakan bahwa nantinya selama menjalani masa hukuman penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) itu akan memiliki banyak perubahan sikap.

“Setelah aku terawang, aku melihat semasa menjalani hukuman, nantinya dia jauh berubah dari sikap dan perilaku,” tulisnya dalam keterangan yang ada di dalam video TikToknya yang diunggah pada Senin (23/8/2021) kemarin.

Selanjutnya, ia meramalkan bahwa karena adnaya perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh Juliari maka masa hukuman penjaranya akan dikurangi sehingga berbeda dengan vonis yang dibacakan oleh hakim selama 12 tahun penjara.

“Karena, perilaku dan sikapnya yang baik di sana, aku melihat hukumannya lebih rendah di bandingkan hukuman yang di vonis oleh hakim,” ucapnya melanjutkan.

Akan tetapi, dari terawangannya itu Oxavia juga melihat Juliari akan mengalami beberapa kali sakit di dalam penjara.

“Dan, saya melihat ketika menjalani hukuman nantinya beliau beberapa kali sakit.” tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara secara resmi mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Bukan hanya itu saja, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Kedua hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Muhammad Damis di Jakarta pada Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," ucapnya lebih lanjut.

Hukuman tersebut didapatkan Juliari setelah sang hakim pengadilan mengatakan bahwa terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr03)

Tags:
Pria Indigo Ramal nasib Juliari di Dalam PenjaraNasib Juliari di Dalam Penjara MengkhawatirkanPria Indigo Ramal Hukuman Juliari Batubara Bisa DikurangiTerdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara di Ramal Bakal Sakit-Sakitan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor