Sebuah endapan diduga limbah domestik sedot WC di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Sabtu (21/8/2021). (foto: cr02) 

Jakarta

Oknum Petugas Sedot WC, Buang Limbah Sembarangan di Saluran Air Jalan I Gusti Ngurah Rai Klender Jakarta Timur

Senin 23 Agu 2021, 18:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terjadi pembuangan limbah domestik secara sembarangan di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur (Jaktim). Hal itu dilakukan oknum petugas truk sedot WC.

Mulanya kejadian itu dapat diketahui dari adanya aduan publik via akun Instagram @info_cipinangmuara.

Terlihat dalam unggahan itu ada foto dua oknum petugas truk sedot WC tampak sedang membuang limbah domestik. Pun pelat nomor truk terlihat jelas yakni B 9008 UNA.

"Pembuangan limbah ke saluran drainase Jalan I Gusti Ngurah Rai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk pihak terkait segera menindaklanjuti oknuk tersebut," tertulis sebagai keterangan dalam unggahan tersebut. 

Menanggapi hal itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi ikhwan menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau ke lokasi pembuangan limbah domestik itu, pada Sabtu (21/08/2021).

"Setelah meninjau, kami berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit terkait lokasi pembuangan limbah.

Serta dilakukan monitoring terhadap truk-truk sedot WC yang berada di dua wilayah kecamatan itu," ungkap Yogi melalui keterangannya, Senin (23/08/2021).

Pihaknya saat di lokasi kejadian  menemukan adanya endapan yang diduga sebagai limbah domestik yang dibuang oleh oknum sedot WC.

"Hasil koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara didapati identitas dari pemilik kendaraan bernopol B 9008 UNA. Inisial pengemudinya MD," katanya.

Lebih lanjut, tim Seksi Penanganan, Pengaduan, dan Penyelesaian Sengketa serta Seksi Penegakan Hukum berkoordinasi dengan Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Timur, Satpol PP Kelurahan Sunter Jaya dan Pengurus RT 09/05 Kelurahan Sunter Jaya terkait identitas pemilik truk bernopol B 9008 UNA.

"Setelah tim mendatangi pangkalan truk jasa sedot WC ditemukan kendaraan yang diduga membuang limbah domestik di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur," ungkapnya.

Lantas atas perbuatannya, oknum petugas sedot WC itu dikenakan sanksi denda senilai Rp500 ribu.

"Dikenakan sanksi senilai Rp500 ribu. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b," jelasnya.

Adapun bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b tentang Pengelolaan Sampah itu sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dikenai uang paksa maksimal Rp 500 ribu."

Bila pelaku mengulangi perbuatannya, kata Yogi, tindakan tegas seperti pencabutan izin bisa dilakukan.

"Jika mengulangi lagi, akan ditindak lebih tegas, bahkan sampai dengan pencabutan izin," ucapnya. (Cr02) 

Tags:
Oknum Petugas Sedot WCBuang Limbah Sembarangandi Saluran Air Jalan I Gusti Ngurah RaiKlender Jakarta Timur

Administrator

Reporter

Administrator

Editor