SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Revri Aroes divonis tiga tahun penjara di PN Tipikor Serang, Senin (9/8/2021) lalu.
Sebelumnya, Revri Aroes divonis bersalah atas kasus korupsi internet desa pada 2016 senilai Rp 3,5 miliar.
Selain pidana penjara tiga tahun, Revri juga diganjar denda Rp100 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp420 juta subsider 18 bulan kurungan.
"Yang bersangkutan sudah menerima (putusan-red) sebelumnya sempat mengajukan banding pada 10 Agustus (2021-red), tapi hari ini sudah dicabut," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama, Rabu (18/8/2021).
Berdasarkan putusan yang dibacakan, perkara tersebut berawal pada 2016 lalu.
Ketika Dishubkominfo Banten melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet desa.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Revri memerintah Haliludin untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan.
Selanjutnya pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2016 kegiatan tersebut dilaksanakan.
Setelah kegiatan tersebut terlaksana, Kholid membuat laporan pertanggungjawaban.
Namun, laporan pertanggungjawaban Kholid tersebut dimanipulasi. Sebab pada pelaksanaanya kouta peserta tidak sampai 1.000 orang.
Selain itu, ada bagi-bagi uang yang dilakukan Kholid kepada Revri Aroes Rp420 juta.
Lalu, anggota DPRD Banten bernama Komarudin Rp350 juta dan seorang konsultan bernama Jaenal Subhan Rp70 juta.
Akibat kasus korupsi tersebut negara dirugikan Rp1,1 miliar. (kontributor banten/rahmat haryono)