Korlantas Polri akan memberlakukan ujian praktek bagi pemohon SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Tangkapan Layar/Youtube NTMC Polri)

OTOMOTIF

Pemilik Motor Gede Diimbau Jangan Bingung, Begini Stimulus Penerapan SIM C1 dan SIM C2 Hingga Tes Uji Praktek!

Kamis 12 Agu 2021, 09:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menurut rencana yang sudah tertuang pada Peraturan Polisi (Parpol) Nomer 5 Tahun 2021, pada bulan Februari, Korlantas Polri akan memberlakukan 3 golongan SIM C. 

Yakni, SIM C Reguler untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc, C1 dari 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk kendaraan di atas 500cc.

Menurut KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, Arief Budiman, melalui youtube channel NTMC Polri, rencana ini baru akan terealisasikan pada bulan Agustus 2021.

“Target kami di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," ujar Arief.

Seperti yang sudah dibahas di atas untuk SIM C Reguler, kendaraan yang berkapasitas di bawah 250cc tidak perlu untuk memperbarui SIM-nya.

Tapi sebaliknya, untuk kalian yang memiliki kendaraan di atas 250cc sampai 500cc, kalian harus memperbarui SIM C kalian menjadi golongan C1.

Sedangkan untuk C2, dengan kendaraan 500cc ke atas, pemohon terlebih dulu harus menaikan SIM ke golongan C1 selama dua belas bulan.

Selama dua belas bulan setelah C1 diterbitkan, anda baru bisa menaikan SIM anda ke C2.

Biaya Penerbitan dan Pengujian

Selanjutnya soal biaya, nih, sob. Stimulus di atas adalah proses atau aturan yang harus diikuti pemohon.

Tahap pertama yang akan pemohon lewati adalah biaya penerbitan sesuai yang diajukan, dari SIM C regular ke SIM C1 begitu seterusnya sampai SIM C2.

Pertama, sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Maka sesuai undang-undang di atas, biaya penerbitan SIM C1 akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 dan begitu pun untuk penerbitan SIM C2, sama sebesar Rp 100.000.

Di sini artinya, Korlantas Polri tak membedakan soal biaya penerbitan untuk SIM C1 dan SIM C2. Pemohon memang seperti membuat SIM baru.

Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya kesehatan sebesar Rp 25.000.

Jika di total biaya penerbitan SIM C1 dan C2, masing-masing akan di kenakan biaya Rp 155.000.

Selanjutnya, pemohon baru akan mulai melewati proses uji kompetensi tertulis.

Jika pemohon dinyatakan layak dan lolos dari ujian tertulis, maka selanjutnya pemohon akan mengikuti uji praktek.

Menariknya, khusus uji prakter ini, jika dilihat dari Channel Youtube NTMC, pihak Satpas sudah menyiapkan sarana dan prasarana.

Kendaraan yang akan diuji, sekarang sudah sesuai dengan masing-masing golongan SIM.

Yakni, uji praktek golongan SIM C1 akan menggunakan motor berkapasitas 250cc sampai 500cc, atau motor listrik.

Begitu juga dengan ujian praktek untuk SIM C2, kendaraan motor yang akan menjadi pengujian motor di atas 500cc ke atas atau motor listrik. Azmi

Tags:
wacana golongan sim cpolisi siapkan rencana penggolongan sim c bulan agustusbulan agustus golongan sim c1 dan sim c2 siap diberlakukanpemberlakuan sim c1pemberlakuan sim c2syarat-syarat penerbiatan sim c1syarat-syarat penerbiatan sim c2biaya penerbitan baru sim c1biaya penerbitan baru sim c2uji praktek sim c1uji praktek sim c2

Administrator

Reporter

Administrator

Editor