Jangan Khawatir! Pemilik Moge di Atas 500cc dapat Dispensasi dari Korlantas Polri, Tapi Begini Syaratnya

Kamis 12 Agu 2021, 10:53 WIB
Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik motor gede di atas 500cc untuk calon kepemilikan SIM C2. (Foto/Tangkapan Layar/Youtube NTMC Channel)

Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik motor gede di atas 500cc untuk calon kepemilikan SIM C2. (Foto/Tangkapan Layar/Youtube NTMC Channel)

POSKOTA.CO.ID - Polemik penggolongan SIM C saat ini memang masih sangat hangat di tengah masyarakat Indonesia, tak terkecuali para pemilik motor gede di atas 500cc.

Mengenai pembaruan Peraturan Polisi (Parpol) Nomer 5 Tahun 2021. Korlantas Polri akan memberlakukan tiga golongan SIM C. 

Pertama SIM C Reguler untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc.

Lalu SIM C1 dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk kendaraan di atas 500cc.

Dalam prosesnya, bikers yang mempunyai kendaraan di atas 250cc sampai 500cc, maka wajib memperbarui SIM C menjadi golongan C1.

Sedangkan untuk kalian yang mempunyai kendaraan di atas 500cc, sayangnya gak diperbolehkan langsung membuat SIM C2.

Akan tetapi, biker yang merupakan pemohon harus memiliki C1 terlebih dahulu selama satu tahun.

Setelah satu tahun diterbitkannya SIM C1, pemohon baru bisa menaikkan SIM C1 ke golongan SIM C2.

Lalu ada pertanyaan, bagaimana dengan pengendara moge di atas 500cc, apakah harus vakum sampai SIM C2 diterbitkan?

Dilansir dari Youtube NTMC Channel, bersama dengan KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri Arief Budiman.

Ia memberikan sosialisasi kepada komunitas HOG (Harley Owners Group) Jakarta, selaku pencinta moge yang bermarkas di Anak Elang, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita Terkait
News Update