JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seperti yang kita ketahui, mulai bulan Agustus 2021 ini, Korlantas Polri akan memberlakukan 3 golongan SIM C, yakni C, C1, dan C2.
Melalui youtube channel NTMC Polri, KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri Arief Budiman membenarkan wacana itu.
“Target kami di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," ujarnya.
Karena ini sudah memasuki bulan Agustus, entah implementasinya berjalan sesuai rencana atau tidak, nggak ada salahnya jika para pemilik motor wajib tahu mengenai hal ini.
Terutama soal biaya penerbitan baru untuk SIM C1 dan SIM C2, jika sudah memiliki SIM C regular.
Sebelumnya, masing-masing golongan SIM C diproyeksikan untuk beberapa motor dengan spesifikasi berbeda.
Golongan SIM C Regular
Untuk kendaraan sepeda motor yang berkapasitas mesin dibawah 250cc, anda tidak perlu khawatir untuk memperbarui SIM kalian.
Pengguna motor sport seperti Yamaha YZF-R25, Honda CBR250RR, serta Kawasaki Ninja 250, maka termasuk golongan pengguna SIM C regular.
Demikian juga bagi pemilik motor skuter matik seperti Yamaha XMAX dan Honda Forza 250, maka termasuk golongan ini.
Golongan SIM C1
Nah, untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas di atas 250cc sampai maksimal 500cc, akan diberlakukan jenis SIM C1. Yang otomatis kalian wajib untuk memperbarui SIM kalian dari C ke C1 bro.
Dan golongan SIM C1 berlaku juga untuk kendaraan bermotor menggunakan tenaga listrik.
Namun syarat untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mencapai umur 18 tahun dan memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.
Golongan SIM C2
Untuk SIM C2 berlaku untuk kendaraan motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc (moge) dan berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik.
Syarat untuk mendapatkan SIM C2 harus mencapai umur 19 tahun , dan miliki SIM C1 terlebih dahulu minimal 12 bulan bro.
Kalau begini, tentunya kalian sudah mempunyai gambaran untuk yang ingin menaikan golongan SIM C1 dan C2.
Biaya Penerbitan SIM C1 dan C2
Untuk biaya yang harus anda siapkan, sudah tertera dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti undang-undang di atas, SIM C1 akan di kenakan biaya sebesar Rp 100.000 dan SIM C2 sama sebesar Rp 100.000.
Untuk biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya kesehatan sebesar Rp 25.000.
Jika di total pembuatan SIM C1 dan C2 akan di kenakan biaya Rp 155.000.
Dan tentunya harus melewati tahap uji kompetensi dasar untuk menentukan anda layak atau tidak mendapatkan SIM C1 dan C2. Azmi