ADVERTISEMENT

Pemilik Motor Gede Diimbau Jangan Bingung, Begini Stimulus Penerapan SIM C1 dan SIM C2 Hingga Tes Uji Praktek!

Kamis, 12 Agustus 2021 09:46 WIB

Share
Korlantas Polri akan memberlakukan ujian praktek bagi pemohon SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Tangkapan Layar/Youtube NTMC Polri)
Korlantas Polri akan memberlakukan ujian praktek bagi pemohon SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Tangkapan Layar/Youtube NTMC Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Menurut rencana yang sudah tertuang pada Peraturan Polisi (Parpol) Nomer 5 Tahun 2021, pada bulan Februari, Korlantas Polri akan memberlakukan 3 golongan SIM C. 

Yakni, SIM C Reguler untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc, C1 dari 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk kendaraan di atas 500cc.

Menurut KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, Arief Budiman, melalui youtube channel NTMC Polri, rencana ini baru akan terealisasikan pada bulan Agustus 2021.

“Target kami di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," ujar Arief.

Seperti yang sudah dibahas di atas untuk SIM C Reguler, kendaraan yang berkapasitas di bawah 250cc tidak perlu untuk memperbarui SIM-nya.

Tapi sebaliknya, untuk kalian yang memiliki kendaraan di atas 250cc sampai 500cc, kalian harus memperbarui SIM C kalian menjadi golongan C1.

Sedangkan untuk C2, dengan kendaraan 500cc ke atas, pemohon terlebih dulu harus menaikan SIM ke golongan C1 selama dua belas bulan.

Selama dua belas bulan setelah C1 diterbitkan, anda baru bisa menaikan SIM anda ke C2.

Biaya Penerbitan dan Pengujian

Selanjutnya soal biaya, nih, sob. Stimulus di atas adalah proses atau aturan yang harus diikuti pemohon.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT