POSKOTA.CO.ID - Menurut rencana yang sudah tertuang pada Peraturan Polisi (Parpol) Nomer 5 Tahun 2021, pada bulan Februari, Korlantas Polri akan memberlakukan 3 golongan SIM C.
Yakni, SIM C Reguler untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc, C1 dari 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk kendaraan di atas 500cc.
Menurut KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, Arief Budiman, melalui youtube channel NTMC Polri, rencana ini baru akan terealisasikan pada bulan Agustus 2021.
“Target kami di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," ujar Arief.
Seperti yang sudah dibahas di atas untuk SIM C Reguler, kendaraan yang berkapasitas di bawah 250cc tidak perlu untuk memperbarui SIM-nya.
Tapi sebaliknya, untuk kalian yang memiliki kendaraan di atas 250cc sampai 500cc, kalian harus memperbarui SIM C kalian menjadi golongan C1.
Sedangkan untuk C2, dengan kendaraan 500cc ke atas, pemohon terlebih dulu harus menaikan SIM ke golongan C1 selama dua belas bulan.
Selama dua belas bulan setelah C1 diterbitkan, anda baru bisa menaikan SIM anda ke C2.
Biaya Penerbitan dan Pengujian
Selanjutnya soal biaya, nih, sob. Stimulus di atas adalah proses atau aturan yang harus diikuti pemohon.
Tahap pertama yang akan pemohon lewati adalah biaya penerbitan sesuai yang diajukan, dari SIM C regular ke SIM C1 begitu seterusnya sampai SIM C2.