Proses Scan Barcode Peduli Lindungi di Pintu Masuk Mall. (foto: cr07)

Jakarta

DKI Kembali Buka Mal, APPBI DKI: Selama Ditutup Banyak Anggota Asosiasi yang Terpuruk

Kamis 12 Agu 2021, 14:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pengusaha pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (Appbi) DKI, menyambut baik perpanjangan PPKM Level 4 yang mengizinkan mal beroperasi. 

Adanya kebijakan ini, tentunya dinilai dapat menguatkan  kembali perekonomian Jakarta. 

Menurut Ketua Appbi DKI, Ellen Hidayat, diterapkan regulasi ini pasti ada ketetapan yang menjadi kesepakan bersama dalam mencegah penularan COVID-19 di mal.

Dengan dibukannya mal ini diyakini Ellen pihak mal akan memberlakukan protokol kesehatan ekstra ketat. 

"Segala sesuatu yang memang sudah dirancang oleh Pemerintah yang bertujuan menjaga keamanan, kesehatan para warganya dari pandemi covid-19," ucap Ellen di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Ellen pun meminta kepada karyawan mal dan masyarakat untuk dapat mengikuti vaksinasi agar terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity sehingga Indonesia bisa segera menyelesaikan wabah COVID-19. 

Bila pandemi corona sudah hilang masyarakat hidup seperti sebelum COVID-19.

"Mari kita segera melakukan vaksinasi untuk kesehatan kita dan lingkungan kerja kita agar memudahkan kita untuk bekerja," jelasnya. 

Ellen menuturkan, selama dilakukan penutupan sementara, kondisi anggota asosiasi pusat belanja mengalami keterpurukan pendapatan.

Seiring penurunan kasus COVID-19 pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk 4 kota termasuk DKI dari 10 -16 Agustus 2021 mendatang. 

"Mal di DKI sudah tutup sekitar 5 minggu saat PPKM darurat, hal ini memang sangat memberatkan semua pelaku pusat perbelanjaan , baik dari sisi mall maupun tenant dan karyawan," tuturnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19  di Wilayah Jawa dan Bali. (deny ).

Tags:
DKI Kembali Buka MalAPPBI DKI: Selama DitutupBanyak Anggota Asosiasi yang Terpurukcegah penularan covid-19

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor