Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan media kasus penyuntikan vaksin kosong. (foto: yono)

Kriminal

Penyuntik Vaksin Kosong di IPEKA Pluit Timur Manfaatkan Hari Libur Jadi Relawan Vaksinator, Begini Pengakuannya!

Selasa 10 Agu 2021, 17:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perawat berinisial EO yang biasa bekerja di klinik kesehatan,  mengisi waktu liburnya dengan menjadi relawan vaksinator Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, karena tenaganya dibutuhkan untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19, akhirnya EO bersedia menjadi relawan vaksinator.

Menurut Yusri, meski EO sehari-harinya bekerja di salah satu klinik, ia tidak berhubungan dengan suntik menyuntik.

Karena dinilai berkompeten, EO pun diterima menjadi relawan vaksinator.

“Kalau bekerja dia tidak memberi vaksin kepada masyarakat, tapi saat dia libur. Itu lah kemudian dia jadi relawan. Jadi tidak setiap hari dia nyuntik tidak,” ucap Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Namun saat menjalankan tugasnya, EO mengaku sedang kelelahan dan hilang fokus sehingga menancapkan suntikan vaksin kosong pada lengan kiri BLP di sekolah IPEKA Pluit Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 6 Agustus kemarin.

Aksinya itu baru diketahui saat orang tua wali murid mengabadikan vaksinasi Covid-19 itu melalui kamera ponselnya saat EO menyuntik vaksin kosong pada BLP.

Video vaksinasi kosong itu pun, diviralkan di media sosial oleh orang tua BLP.

Dalam video yang berdurasi 15 detik itu menunjukan EO tengah menyuntikan vaksin di lengan remaja pria.

Terlihat, EO menancapkan jarum suntik ke lengan BLP yang saat itu mengenakan kaos putih dan bercelana pendek warna hitam.

Namun setelah dilihat secara teliti, jarum suntik yang ditancapkan ke lengan kiri remaja tersebut kosong.

Keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di Sekolah IPEKA Pluit Timur pada tanggal 6 Agustus 2021.

EO mengungkapkan, pada hari itu dirinya menyuntik 599 orang sehingga membuatnya lelah sampai menyebabkan lalai dalam menjalankan tugas.

"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya mau jadi relawan untuk berikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," ujarnya sambil menangis sesenggukan.

Karena kelalaiannya, EO pun siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," tegasnya.

Atas perbuatannya, EO dijerat pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri. (yono)

Tags:
penyuntikan vaksin Covid-19 kosongpenyuntikan vaksin kosongvideo penyuntikan vaksin kosongPenyuntik Vaksin Kosongterancam hukuman 1 tahun penjara

Reporter

Administrator

Editor