JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta polisi membatalkan status tersangka terhadap EO seorang perawat penyuntik vaksin kosong di IPEKA Pluit Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut)
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto, meminta aparat kepolisian meninjau ulang Pasal yang disangkakan terhadap EO.
Adapun tersangka EO dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Maryanto meminta agar kasus yang menjerat EO dilimpahkan ke Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK).
"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto, Rabu (11/8/2021).
Dikatakannya, Pasal yang disangkakan kepolisian kepada EO, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah Covid-19.
Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP.
Menurutnya, saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.
"Dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Di mana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO?," tegasnya.
Dikatakan, ia sudah melakukan pemeriksaan terhadap EO untuk memastikan bahwa tersangka adalah seorang perawat.
"EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)," tegasnya.