Kapolres Serang Kota AKPB Maruli Ahlies Hutapea saat ekspose, Senin (9/7/2021). (haryono)

Kriminal

Biadab! Ngakunya Teman, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Belia Setelah Dicekoki Miras

Senin 09 Agu 2021, 15:26 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Widodo (29) alias Edo asal Kecamatan Cakung, Jakarta Timur bersama rekannya Maksun alias Kempot, (21), asal Kecamatan Panguragan, Cirebon, dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan memperkosa P, (19) teman lamanya secara bergiliran di sebuah toko pot bunga di Jln TB Suwandi di Kecamatan Serang, Kota Serang. 

Bejadnya, sebelum diperkosa secara bergiliran korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2021 sekira pukul 01:30 WIB. 

Menurut Kapolres, antara pelaku dan korban sudah l saling kenal namun lama putus kontak dan belakangan pelaku berusaha menghubungi korban lagi. 

"Setelah janjian korban dijemput mobil Ayla dan dibawa ke toko pot bunga. Di tempat tersebut, korban dicekoki minum keras jenis anggur merah," kata Kapolres Serang Kota AKPB Maruli Ahlies Hutapea saat ekspose, Senin (9/7/2021).

Memanfaatkan situasi korban yang mabuk, tersangka Widodo membawanya ke kamar. Kemudian korban digagahi.

Sadar  dirinya diperlakukan tidak senonoh, akhirnya korban berteriak. Namun sial, Maksun malah masuk kamar ikut memegangi dan membekap korban. 

"Setelah  korban mabuk, pelaku Widodo kemudian memperkosa. Korban sempat melawan dan berteriak. Namun  Maksun yang masuk kamar malah ikut memperkosa korban. Pada saat itu, Widodo memegangi tangan korban agar tidak melawan," ujarnya.

Setelah digilir 2 teman lamanya, korban berhasil keluar dari toko dan meminta tolong kepada petugas security sebuah klinik. Kemudian kejadian itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Usai diperkosa, korban lari dan berteriak meninggalkan kamar. Aksi itu terdengar oleh security sebuah klinik. Hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Serang Kota. Kedua tersangka kita amankan di tempatnya bekerja," kata Kapolres.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana hukuman 12 tahun," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Biadab! Ngaku TemanDua Pemuda RudapaksaGadis BeliaSetelah Dicekoki Miras

Administrator

Reporter

Administrator

Editor