Jerinx SID Terjerat Kasus Lagi, Nora Alexandra Pusing Tak Bisa Fokus Bekerja

Minggu 08 Agu 2021, 13:22 WIB
Nora Alexandra dan Jerinx SID (Foto: @jrxsid/Instagram)

Nora Alexandra dan Jerinx SID (Foto: @jrxsid/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra nampaknya tengah pusing dengan kasus yang menjerat sang suami.

Belum lama usai Jerinx SID terbebas dari penjara.

Kini drummer tersebut kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Melalui unggahannya di Instagram, Nora Alexandra mengungkapkan dirinya kini tak bisa fokus bekerja akibat sibuk dengan kasus sang suami.

"Saya belum bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dengan hukum lagi," ujar Nora Alexandra melalui akunnya di Instagram, Minggu (8/8/2021).

Nora Alexandra meminta maaf kepada brand yang berkerjasama dengannya.

Hal ini lantaran banyak pekerjaan yang akhirnya tertunda akibat sibuk dengan Jerinx. 

"Teruntuk semua BA (Brand Ambassador) yang kerja sama dengan saya (Nora). Saya mohon maaf belum bisa posting, review, dan lain-lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nora Alexandra memohon doa agar dirinya diberi kekuatan dalam menghadapi permasalahan ini. Nora Alexandra mengaku kini tengah dilanda kebingungan.

"Saat ini saya sedang bingung. Mohon doanya untuk saya bisa sabar dan kuat," tuturnya. 

Baru-baru ini, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik terhadap selebgram Adam Deni.

Penetepan Jerinx SID sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Sabtu (7/8/2021).

Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Sabtu 10 Juli lalu. 

Perseteruan ini bermula dari komentar ya g menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang.

Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx.

Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (cr07)

Berita Terkait
News Update