Personil Grup Rap Neo, Indra Deriyanto. (adji)

SHOWBIZ

Derry 'Neo' Terancam 20 Tahun Penjara, karena Diduga Jadi Pengedar Ganja

Jumat 06 Agu 2021, 18:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rapper 'Neo' Indra Derryanto atau Derry bersama rekannya RS dan HB ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan jual beli ganja.

Derry ditangkap setelah kepolisian melakukan pendalaman kasus RS yang merupakan seorang pengedar ganja.

Derry ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. 

"Kasus jual beli atau peredaran narkotika jenis ganja. Diawali beberapa hari yang lalu, kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Dari yang bersangkutan, posisinya ada di sekitar Jakpus," ujar Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (6/8/2021).

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar. Diduga yang bersangkutan telah lakukan jual beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan," imbuhnya.

Diduga operasi jual beli ganja ini sudah berjalan sejak November 2020, lalu.

Dengan harga jual ganja per gram senilai Rp400 ribu. 

"Beberapa orang diantaranya telah melakukan peredaran ini sekitar bulan November 2020. Sekitar 8 bulan yang lalu. Dengan jual beli berkisar 1 gram sekitar 400 ribu," kata Azis.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Derry melakukan transaksi pembelian pada seseorang yang masih dalam pencarian.

Kemudian Derry melakukan transaksi lain sebagai penjual kepada HB. 

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yg masih DPO. Dan dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID. Kemudian dari saudara ID kita juga peroleh keterangan, dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," terangnya.

Atas kasus ini, musisi yang terkenal di tahun 90-an tersebut disangkakan tiga pasal sekaligus. Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Adapun ancaman hukuman dari bbrp pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (cr07)

Tags:
Rapper 'Neo' Indra Derryantoganjapolres jaksel

Administrator

Reporter

Administrator

Editor