Geger Anies Baswedan Dikabarkan Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal, Ferdinand: Mayat pun Digaji Sama Dia, Edan!

Jumat 06 Agu 2021, 19:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  (Ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kabarnya masih membayar gaji pegawai yang sudah meninggal atau pensiun pada tahun 2020.

Diketahui total gaji yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk pegawai yang sudah wafat dan pensiun itu mencapai Rp862,7 juta.

Kabar tersebut disampaikan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," kata Pemut dalam laporan BPK di Jakarta, Jumat (6/7/2021).

Mengenai hal itu, Mantan politikus Ferdinand Hutahaean tanggapi hal ganjil tersebut, ia bahkan menyebut Anies sebagai ‘Gubernur Edan’ karena menggaji mayat.

“Mayat pun digaji sama dia! Gubernur edan!,” ujarnya, dikutip poskota.co.id dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Jumat (6/8/2021).

Adapun rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu sebagai berikut:

a. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur. Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

c. Pegawai wafat pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

d. Pegawai melaksankan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

e. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta. (cr09)

 

 

Berita Terkait
News Update