JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji menegaskan pihaknya akan menindak tegas dugaan kasus tindak pidana prostitusi yang terjadi di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pasca digrebek Polres Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Menurut Isnawa tak hanya melanggar Pasal 298 KUHP dan Pasal 506 KUHP, praktik prostitusi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 dinilainya dapat memicu klaster penyebaran virus corona.
Isnawa Adji pun menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran PPKM Level 4 yang berlaku saat ini.
"Praktek-praktek yang melanggar ketertiban umum dan melanggar PPKM Level 4 tentunya tidak kita tolerir. Pelanggaran protokol kesehatan akan membawa dampak penyebaran (Covid-19) dan memunculkan klaster-klaster baru," tegas Isnawa Adji.
Terkait kolaborasi yang terjalin antara Satpol PP Jakarta Selatan dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktik prostitusi tersebut, dirinya pun berterima kasih.
Isnawa Adji kembali menegaskan seluruh pelanggaran akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami berterima ksh pak Kapolres dan Kasatpol PP sudah menangani hal ini, pelanggaran akan kita kenakan sangsi tentunya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Poskota Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021).
Hotel G2 kedapatan melanggar aturan PPKM darurat karena menyediakan layanan spa.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya menemukan pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres.
Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel bernama berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (adji)