TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Peraturan baru untuk penumpang maskapai penerbangan kembali diterapkan, dimana pengguna jasa penerbangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
Mulai Minggu 1 Agustus 2021 kemarin bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai menerapkan aturan tersebut.
Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan setelah periode familiarisasi maka kini bandara-bandara perseroan siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021.
PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Awaluddin, PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi ini.
“Di bandara AP II, aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control. Dengan demikian maka calon penumpang di bandara AP II harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelasnya Senin 2 Agustus 2021.
Adapun manfaat bagi calon penumpang pesawat dengan menggunakan PeduliLindungi ini, yakni proses keberangkatan dapat dilakukan jauh lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan menjadi semakin mudah karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi.
Masih dengan Awaluddin, calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi di konter check-in.
Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum.
Dalam aplikasi ini calon penumpang dapat juga mengunggah hasil tes Covid-19 dan kartu vaksinasi.
Pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
Hal ini untuk memastikan standar layanan laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021.
“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di salah satu dari 742 laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, sehingga hasil tes langsung diunggah ke PeduliLindungi,” pungkasnya. (Muhammad Iqbal)