ADVERTISEMENT

Catat Ya! Peraturan Penerbangan Terbaru: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Kamis, 21 Oktober 2021 16:35 WIB

Share
Situasi di Bandara Soetta. (foto: Iqbal)
Situasi di Bandara Soetta. (foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anak usia di bawah 12 tahun akhirnya kembali diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Namun perjalanan udara ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Diketahui saat ini Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

"Iya sudah diperbolehkan," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko, Kamis (21/10/2021).

Meski demikian, lanjut Handoko, calon penumpang juga tetap harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang telah diatur. 

"Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. 

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT