Praktisi Hukum Sebut Tak Benar Wamendes Sebarkan Hoaks Melalui Karikatur

Senin 02 Agu 2021, 11:22 WIB
Praktisi hukum C Suhadi MH.(Ist)

Praktisi hukum C Suhadi MH.(Ist)

 JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPD Partai Demokrat Jawa Barat melaporkan Wamendes (Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Tranmigrasi) Budi Arie Setiadi, ke Polda Jawa Barat dengan LP No: 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).

Laporan tersebut terkait karikatur atau flyer lucu, berbentuk tangan terbuka dengan jari-jarinya dan setiap jari diberi simbol karikatur boneka serta di bawah karikatur terdapat ejaan tulisan sebagai berikut; DE MO K RA T namun pada tulisan huruf T berbeda dari tulisan sebelumnya.

Sebelum tulisan di tiap jari tangan terbuka dan karikatur terdapat kalimat “pakai tangan adik-adik mahasiswa, dst. 

 Dari karikatur itu, Partai Demokrat menuduh karikatur itu ditujukan kepada Partai Demokrat, selanjutnya dikatakan bagian dari berita hoax (bohong).

Partai Demokrat merasa dicemarkan dengan karikatur itu karena dianggap berita bohong, fitnah dan mencemarkan nama baik.

“Kok bisa Partai Demokrat yang kebakaran jenggot, bukankah dari keseluruhan karikatur itu hanya “ejaan“ yang tidak berbentuk kalimat dan baru akan membentuk kalimat apabila potongan potongan kalimat itu menjadi satu, akan menjadi kalimat Demokrat,” kata praktisi hukum C Suhadi MH, di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Diungkapkan C Suhadi, kalaupun potongan itu dapat menjadi obyek laporan tetap belum memenuhi syarat, karena yang membuat LP adalah orang partai, maka potongan kalimat yang berbentuk kalimat partai bagian dari subyek hukum tidak ada.

“Kata demokrat menjadi multi tafsir yang gampang sekali di patahkan,” tandasnya“.

Karena tanpa kata Partai arti Demokrat menjadi kalimat jamak yang berdiri sendiri yang tidak boleh ditafsirkan lain, apalagi dikait kaitkan ke partai segala agar menjadi sebutan Partai Demokrat, itu lucu namanya,” kata C Suhadi yang juga Koordinator Relawan Jokowi, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C Suhadi.

Langkah ini, imbuhnya, dalam hukum tidak dibenarkan, karena suatu pelaporan itu harus “jelas subyek Pelapor karena ini berkaitan dengan UU Parpol pasal 1 angka 1 UU No 1 tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan UU No 2 Tahun 2011.

Karena Subyek hukum Pelapor harus dapat membuktikan bahwa maksud dalam tulisan DE MO …dan seterusnya adalah partai politik,” ujarnya.

“Perkara seperti ini tidak dapat dijadikan dasar dalam membuat LP, karena dalam penulisan di karikatur tidak menyebut-nyebut partai, kecuali DE MO dan seterusnya. Pelapor mecoba memberi tafsir bahwa karikatur itu dan tulisan di dalamnya adalah untuk menyerang Partai  Demokrat, jelas dalam hukum Pelapor seperti ini tidak dibenarkan,” jelas Suhadi.

Suhadi menyatakan kesiapannya menjadi kuasa hukum Wamendes untuk menegakkan kebenaran. (tiyo)

Berita Terkait

News Update