JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Thalita Latief, Maruli Tampubolon membenarkan bahwa kliennya tidak mencantumkan gugatan nafkah pada Dennis Lyla.
Thalita Latief memang hanya menyantumkan gugatan cerai dan hak asuh anak.
Maruli membeberkan Thalita memang sengaja enggan mencantumkan gugatan tersebut karena merasa tidak perlu.
"Kami enggak minta ke tergugat kok untuk urusan itu ke tergugat, ngapain lah. Jadi, enggak ada tuntutan dari Thalita soal itu. Dia enggak mau, udah lah enggak apa-apa, biarin saja," kata kuasa hukum Thalita Latief, Maruli Tampubolon via Zoom, Kamis (29/7/2021).
Artis 34 tahun itu memahami kondisi finansial dari Dennis Lyla selama hidup bersama. Dia tak ingin membebani pemain bass Lyla itu dengan menuntut hak nafkah anak.
"Mungkin selama beberapa tahun dia kan bisa melakukan asesmen sendiri terhadap yang bersangkutan, bagaimana kapasitasnya dan lain sebagainya," terang Maruli.
Meski sudah ditekankan oleh Maruli selaku penasihat hukum mengenai aturan dalam UU berhak mendapat nafkah, Thalita Latief kekeuh menolak. Dia tak ingin menerima hak nafkah anak apapun dari Dennis Lyla.
Keputusannya sudah bulat, bahwa dirinya hanya butuh gugatan cerai dan hak asuh anaknya dikabulkan.
"Jadi buat saya itu suatu langkah yang baik dari Thalita juga kepada mantan suaminya walaupun itu secara hukum diatur," tuturnya.
"Saya bilang secara hukum diatur mau apa enggak? enggak usahlah katanya. Dia cuma mau anaknya sama cerai," imbuh Maruli.
Diketahui, Artis Thalita Latief resmi bercerai dengan Dennis Rizky atau Dennis Lyla. Hal ini diputuskan Majelis Hakim pada sidang cerai virtual yang digelar pada Kamis (29/7/2021).
Majelis hakim mengabulkan dua gugatan diajukan oleh Thalita Latief yakni cerai dan hak asuh anak. Putra semata wayangnya itu akan berada di bawah naungan Thalita Latief.
Thalita Latief mengajukan gugatan cerai terhadap Dennis Lyla ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 22 Maret, lalu.
Thalita Latief menyatakan pernikahannya hancur usai dirinya mendapati Dennis melakukan tindak kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) dan perselingkuhan. (cr07)