Thalita Latief Akan Gugat Balik Dennis Lyla Jika Ajukan Banding Cerai

Rabu 04 Agu 2021, 13:33 WIB
Thalita Latief (foto: Instagram/ @thalitalatief)

Thalita Latief (foto: Instagram/ @thalitalatief)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Thalita Latief menanggapi rencana Dennis Rizky atau Dennis Lyla yang ingin mengajukan banding atas putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis, 29 Juli lalu.

Ibu satu anak itu memastikan dia akan menggugat balik jika Dennis mengajukan banding. Selain itu dia juga akan membuat laporan atas kasus KDRT yang diterimanya selama pernikahan.

"Silahkan aja sih, kalau mau banding silahkan saja. Tapi paling nanti kalau mereka banding, saya gugat balik, bikin aja laporan polisi yang kemarin-kemarin," ujar Thalita Latief saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, (03/08/2021).

"Kalau maunya begitu, jadinya begitu terus. Tapi saya bisa melakukan laporan polisi untuk tindak pidana kekerasan segala bisa bikin laporan itu," terangnya.

Thalita Latief bingung apa alasan Dennis mengajukan banding atas putusan cerai. Pasalnya dalam pengajuan cerai lalu, dirinya hanya menggugat cerai dan hak asuh anak. 

Dia tidak meminta nafkah saidah maupun harta gana-gini. Padahal menurutnya hal tersebut mungkin saja dia lakukan.

"Saya tidak tuntut banyak. Banyak sebenarnya hal-hal yang bisa saya lakukan terhadap dia tapi saya tidak lakukan," tutur Thalita Latief.

Lebih lanjut, Thalita Latief mengaku santai melihat rencana banding suaminya tersebut. Saat ini, dia akan lebih fokus pada diri sendiri untuk mengobati luka hati. Selain itu juga menerima keadaan dengan lapang dada. 

"Mencoba lebih lapang dada, mungkin mengobati luka hati, gitu ya. Mencoba mungkin nantinya, membuka hati gitu ya. Ya proses lah," kata artis 32 tahun itu. 

Diberitakan sebelumnya, gugatan cerai Thalita Latief terhadap suaminya, Dennis Rizky atau Dennis Lyla resmi dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (29/07/2021).

Kendati sudah ketok palu, Dennis Lyla nampaknya berencana mengajukan banding untuk putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berita Terkait
News Update