Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri kala ditemui selepas menjalani sidang operasi yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021) (cr02)

Kriminal

Sembari Meminta Maaf ke Publik, Seleb TikTok Berpesta Ulang Tahun saat PPKM Level 4 Didenda Rp12 Juta

Kamis 29 Jul 2021, 16:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri dikenakan denda Rp12 juta akibat melanggar protokol kesehatan dengan menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Kota Bekasi saat PPKM level 4 sedang berlangsung.

Terkait hal itu, seleb TikTok ini mengucapkan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf," kata Juyy Putri saat ditemui seusai menjalani sidang yustisi PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Lanjutnya, Juyy meminta agar para penggemarnya tidak mengikuti apa yang dia lakukan.

"Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karena aku salah di sini, dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan," ujarnya.

"Dari pelajaran ini, semoga kedepannya engga kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi," imbuhnya.

Untuk denda yang dikenakan pada dirinya, Juyy menerima hal itu dengan lapang dada dan denda sebesar Rp12 juta itu sudah dibayar.

"Saya bisa menerima semua, emang karena kesalahan saya juga, jadi saya udah melewati sidang dan juga udah bayar denda," jelasnya.

Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau dikenal Juyy Putri dikenakan sanksi denda senilai Rp12 juta oleh hakim ketua dalam sidang operasi yustisi yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Pada saat di persidangan, Juyy Putri menyadari kesalahannya yakni tidak memakai masker dan mengundang tamu lebih dari yang ditentukan.

Ketika hakim ketua mengajukan pertanyaan, "Kenapa kamu tidak memakai masker?" Juyy menjawab, "Karena pas acaranya katanya gapapa enggak pakai masker," ucapnya.

Kata hakim ketua, "(Kamu) melanggar Perda dalam penanganan bencana nasional, kamu sudah mengerti?"

Juyy memahami dan ia pun mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp12 juta subsider kurungan 20 hari.

"Pelanggaran denda Rp12 juta, subsider 20 hari kurungan," ujar hakim ketua.

Dengan jumlah yang dikenakan kepadanya, Juyy Putri menerima denda sebesar Rp12 juta tersebut.

"Iya menerima, tadi denda Rp12 juta," jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, seleb TikTok, Juyy Putri menggelar pesta ulang tahun ke-18 pada 21 Juli lalu di sebuah hotel di Kota Bekasi. Terlihat dalam video viral di media sosial, sejumlah tamu hadir dalam pesta ulang tahun tersebut.

Juyy Putri tampak mengenakan gaun warna pink. Dia terlihat masuk ke ballroom hotel yang sudah di-setting sebagai tempat pesta ulang tahun dengan tema pink. Terlihat sejumlah tamu undangan yang hadir.

Lantas video itu membuat heboh jagat media sosial lantaran pesta ulang tahun tersebut digelar di tengah berlakunya PPKM Level 4.

Juyy pun menggunggah video permohonan maaf. Sontak, video itu diunggah ulang oleh akun gosip @lambe_turah. Lantas video tersebut menuai banyak kritikan pedas dari warganet. Bahkan video itu ditonton sebanyak 3,5 juta pengguna Instagram.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyampaikan bahwa seleb TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terkait pesta ulang tahun yang digelar di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

"Ini pelanggaran pada protokol kesehatan (prokes) pada saat masa PPKM Darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," katanya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021). (cr02)

Tags:
pelanggaran PPKM level 4seleb TikTok didendaseleb TikTok gelar pesta ulang tahunpesta ulang tahun seleb TikTokviral seleb TikTok gelar pesta ulang tahun

Administrator

Reporter

Administrator

Editor