JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta, izinkan usaha salon beroperasi, syaratnya seluruh karyawan usaha salon/ barbershop serta pengunjungnya sudah divaksin.
Seluruh karyawan dan pengunjung usaha salon wajib menunjukan surat vaksinasi dimasa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 4 se- Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 497 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pasda Sektor Usaha Pariwisata.
“Kegiatan usaha salon/ barbershop yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan lebih ketat yang mana karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi,” demikian bunyi SK yang ditanda tangani Plt.Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Adapun waktu/ jam buka operasional tempat usaha salon tersebut, hanya dibolehkan dari pukul 10:00 WIB – 20:00 WIB.
Selain tempat usaha salon/ barbershop, SK tersebut juga memperbolehkan pernikahan/ pemberkatan di di hotel maupun gedung pertemuan yang sudah memiliki izin pengelenggaraan.
Dan tentunya dengan kapasitas terbatas, juga protokol kesehatan ketat.
“Kapasitas pengunjung yang hadir 20% serta tidak menerapkan makan ditempat, penyedia hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang,” jelasnya kembali. (deny)