JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peraturan baru kini sudah mulai diterapkan terkait dengan pembukaan sejumlah tempat umum yang diperbolehkan untuk didatangi pengunjung.
Selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlangsung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memperbolehkan restoran hingga salon membuka usahanya.
Namun tetap ada peraturan yang harus diterapkan oleh para pengunjung yang datang, yakni mereka diwajibkan untuk membawa kartu sertifikat vaksin Covid-19.
Hal tersebut ternyata sudah diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.
Nah, sekarang tempat mana saja di DKI Jakarta yang mewajibkan pengunjungnya untuk membawa dan menunjukkan kartu sertifikat vaksin Covid-19? Berikut daftar lengkapnya.
- Penyedia usaha jasa akomodasi seperti hotel, hostel, motel, Guest house, apartemen, sonotarium, bungalow, dan home stay.
- Tempat makan, diantaranya seperti restoran dan kafe yang terletak di lokasi terbuka dan bukan gedung tertutup.
- Salon dan barbershop (pangkas rambut) yang mempunyai tempat sendiri.
Seperti biasa, batas maksimal jam operasional tempat makan dan salon selama kebijakan PPKM Level 4 diberlakukan hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk kegiatan restoran yang ada di dalam gedung atau toko tertutup hanya diperbolehkan menerima layanan pesan antar dan take away sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, Aturan perpanjangan PPKM Level 4 memberikan sedikit kelonggaran pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Terkait hal ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta berharap dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya berharap hal tersebut dapat memberikan dampak positif kedepan bagi pelaku usaha dan usaha lainnya di Jakarta.
"Kami berharap dengan diperbolehkannya lagi dine in pada restoran/rumah makan, dan cafe serta salon atau babershop kali ini akan menjadi trend positif kedepan untuk usaha pariwisata lainnya di Jakarta akan diijinkan beroperasi kembali secara bertahap," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021). (cr03)