JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan perlunya kesadaran masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Termasuk adanya kebijakan pembatasan waktu makan hanya 20 menit di rumah makan/ warteg selama PPKM Level 3 dan 4.
Terlebih tidak sebandingnya petugas maupun aparat penegak hukum yang ada dengan banyaknya rumah makan -rumah makan/ warteg di Jakarta .
“Tidak mungkin petugas kita hadirkan disetiap warung-warung makan yang ada, karenanya butuh kerjasama, saling dukung, saling bantu tolong-menolong dan yang paling penting adalah kesadaran kita,” terangnya, Rabu 28/7/2021).
Menurut Riza, kebijakan pemerintah pusat terkait makan ditempat diperbolehkan selama 20 menit tentunya memiliki maksud dan tujuan baik untuk memastikan masyararakat agar tidak berlama-lama di rumah makan guna mencegah penularan Covid-19.
“Karenanya masyarakat dan pemilik warung harus memiliki kesadaran kalau kalau makan kan buka masker, terjadi dropler sehingga kebijakn diambil . Dan kalau makan tujuannya itu makan bukan bersantai, ngobrol apalagi berleha leha,” pesannya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 3, 4 untuk daerah Jawa – Bali hingga 2 Agustus 2021 guna menekan lonjakan penularan virus Covid-19.
Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 , kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.
Namun, tetap dengan protokol ketat dengan pembatasan hingga pukul 20:00 dan maksimal makan hanya 20 menit. (deny)