Suasana Pasar Tanah Abang saat PPKM Darurat. ( cr05)

Jakarta

Di Tengah Penerapan PPKM, Pemerintah Izinkan Pasar Tanah Abang Buka Sampai Jam 15:00

Rabu 28 Jul 2021, 08:42 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,  Pemerintah izinkan  tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat beroperasi. Salah satunya adalah Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore (27/7/2021).

"Namun, pembukaan Pasar Tanah Abang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian," terang Wiku.

Selain itu, lanjut Wiku, dalam pembukaan ini, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB, dan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat.

Wiku menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana, PPKM Level 4

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," Wiku.

Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang.

Alokasi Anggaran

Terkait penerapan PPKM ini, Wiku juga menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk mengoptimalkan program perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro kecil, dan memberikan bantuan untuk usaha mikro kecil.

"Insentif bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bersifat informal juga sudah disiapkan dan penyalurannya dibantu TNI/Polri," ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Sosial saat ini sedang menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang menerima bantuan, dapat memeriksa data penerima bansos dengan mengunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.

Situs cekbansos.kemensos.go.id, merupakan alamat website resmi yang dikelola Kementerian Sosial yang menyediakan informasi penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah.

Melalui alamat tersebut, masyarakat selaku penerima manfaat bantuan sosial dapat mencari informasi yang dibutuhkan berdasarkan nama sesuai KTP dan wilayahnya. (johara)

Tags:
Di Tengah Penerapan PPKMPemerintah Izinkan Pasar Tanah AbangBuka Sampai Jam 15:00

Reporter

Administrator

Editor