Apa Kabar PPKM Berlevel, Bang? (Kartunis/Poskota.co.id)

Jakarta

Satpol PP Jaktim Akan Awasi Rumah Makan Agar Pembeli Tidak Boleh Lebih dari 20 Menit

Selasa 27 Jul 2021, 19:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PPKM Level 4, yang mengatur masyarakat makan di tempat akan mendapatkan pengawasan ketat.

Satpol PP Jakarta Timur bakal mengawasi tempat yang melayani pengunjung makan di tempat dalam yang saat ini hanya diperbolehkan selama 20 menit. 

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya bakal memberikan pengawasan terhadap rumah makan yang kini boleh melayani makan di tempat.

Pasalnya, dalam PPKM Level 4 pengunjung tidak berkerumun dan hanya memiliki waktu makan selama 20 menit.

"Untuk pengunjung Warteg dan warung makan bisa makan di tempat, maksimal tiga orang untuk waktu bersamaan. Prinsipnya tidak berkerumun, katanya, Selasa (27/7/2021).

Bila nantinya ditemukan pelanggaran, kata Budhy, akan ada tiga sanksi bagi pengelola tempat makan yang membolehkan pengunjung makan di tempat lebih dari 20 menit.

Dimana pertama berupa teguran tertulis yang diberikan ke pengelola, dan bila dua kali masih melanggar, akan ditutup 1x24 jam.

"Bila tiga kali melanggar maka sanksinya penutupan 3X24 jam, atau bahkan hingga permanen," terangnya.

Penindakan yang dilakukan, kata Budhy, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 tahun 2021.

Karena itu, pengawasan bakal dilakukan anggotanya di masing-masing Kecamatan hingga tingkat Kota guna mencegah penularan Covid-19 meluas sesuai target PPKM Level 4.

"Jadi kalau yang kemarin hanya esensial dan kritikal, kalau sekarang non esensial boleh buka. Seperti pedagang selain kebutuhan bahan pokok boleh buka hingga pukul 15.00 WIB," tukasnya. (ifand)

Tags:
PPKM Level 4covid-19Kepala Satpol PP Jakarta TimurBudhy Novian

Reporter

Administrator

Editor